News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPUD DKI: Pasangan Calon Gubernur DKI Boleh Sewa Lembaga Survei

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno memberikan keterangan pers mengenai penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon serta deklarasi kampanye damai di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (21/10/2016). KPUD DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2017-2022 pada Senin (24/10), kemudian pengundian nomor urut Selasa (25/10) dan deklarasi kampanye damai Sabtu (29/10) mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan tak ada larangan bagi calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta mendanai survei yang dilakukan suatu lembaga survei.

Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

"Survei itu kan depend on (tergantung). Kalau ia (cagub-cawagub) ingin tahu seberapa dia populer apa, tentu ada metode penelitian baku," kata Betty di KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (31/10/2016).

Betty menambahkan, bila survei itu didanai cagub-cawagub dan menggunakan metode penelitian tidak valid atau cara curang lainnya, maka akan berdampak pada kredibilitas lembaga survei itu sendiri.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan sumber dana wajib disebutkan oleh lembaga survei bila ingin mendaftar berpartisipasi pada pilkada ke KPU.

Sumber dana ini penting lantaran sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan boleh berasal dari mana saja, termasuk cagub-cawagub.

"Lembaga survei harus sebutkan (sumber dana) dari mana. Sehingga masyarakat bisa melihat lembaga surveinya, 'oh pantes angkanya di atas terus, calon ini yang membiayai,'" kata Sumarno.

Hingga, Rabu (26/10/2016), enam lembaga survei yang mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk berpartisipasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Daftar tentang keenam lembaga survei itu dapat diakses di www.kpujakarta.go.id.

Enam lembaga survei tersebut adalah Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, PT Cyrus Nusantara dan Poltracking Indonesia.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini