News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ternyata Baru 6 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU DKI Jakarta

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Petugas menata kotak suara pilkada wali kota Denpasar 2015 dari kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Utara di kantor KPU Denpasar, jalan Raya puputan, Denpasar, Sabtu (12/12/2015). KPU Denpasar telah menerima rekapitulasi perhitungan suara dari semua kecamatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari Rabu (26/10/2016) lalu, tercatat sudah ada enam lembaga survei yang mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk berpartisipasi survei terkait pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Daftar enam lembaga survei itu dapat diakses di www.kpujakarta.go.id.

Enam lembaga surveiĀ  yang sudah tercatat di situs KPU DKI itu yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, PT Cyrus Nusantara, dan Poltracking Indonesia.

Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan kriteria lembaga survei yang diterima mendaftar yakni benar-benar melakukan wawancara, tidak mengubah data lapangan, harus menggunakan metodologi ilmiah, menyertakan sumber dana, jumlah responden, serta tempat, dan tanggal pemilihan.

"Kalau di luar itu, kami tidak bisa memproses bila ada masalah karena bukan tanggungjawab kami," kata Betty di KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (31/10/2016).

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, lembaga survei yang terdaftar di KPU Provinsi DKI Jakarta dapat dikategorikan terpercaya. Pasalnya lembaga tersebut sudah memenuhi persyaratan KPU Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran lembaga survei ke KPU Provinsi DKI Jakarta paling lambat dilakukan satu bulan sebelum pemilihan pada 15 Februari 2017. Pendaftaran bisa dilakukan via situs KPU DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini