News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Jessica Sudah Ajukan Banding

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak terima dengan vonis 20 tahun terhadap kliennya yaitu Jessica Kumala Wongso, pengacara Yudi Wibowo telah mengajukan banding.

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, memori banding tersebut sudah diajukan oleh Yudi pada Jumat (28/10/2016).

Akte permintaan banding bernomor 85/akta.PID/2016/PN.JKT.PST diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bukaeri dari tim pembela Jessica Kumala Wongso yang diwakili oleh Dr Ir Yudi Wibowo Sukinto SH.

Kamis pekan lalu, Jessica divonis hukuman penjara 20 tahun oleh hakim PN Jakpus setelah dinyatakan terbukti secara sengaja dan terencana membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin.

Namun salah satu penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan akan melakukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini