TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak terima dengan vonis 20 tahun terhadap kliennya yaitu Jessica Kumala Wongso, pengacara Yudi Wibowo telah mengajukan banding.
Dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, memori banding tersebut sudah diajukan oleh Yudi pada Jumat (28/10/2016).
Akte permintaan banding bernomor 85/akta.PID/2016/PN.JKT.PST diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bukaeri dari tim pembela Jessica Kumala Wongso yang diwakili oleh Dr Ir Yudi Wibowo Sukinto SH.
Kamis pekan lalu, Jessica divonis hukuman penjara 20 tahun oleh hakim PN Jakpus setelah dinyatakan terbukti secara sengaja dan terencana membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin.
Namun salah satu penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan akan melakukan banding.