TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengidentifikasi sedikitnya 36 panti pijat plus-plus atau panti pijat mesum di 11 kecamatan di wilayah Kota Depok.
Sebagian dari panti pijat tersebut sudah memiliki izin resmi sebagai panti pijat kesehatan.
Kepala Satpol PP Depok Dudi Miraz Imaduddin menuturkan, 36 panti pijat plus plus ini masuk dalam radar penertiban Satpol PP Depok berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari warga.
Menurut dia, ke-36 panti pijat plus-plus ini akan ditertibkan dalam waktu dekat.
Penertiban ini, kata dia, berdasarkan Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Pengelola panti pijat tersebut dinilai melanggar perda itu.
Dudi juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembinaan bagi pengelola panti pijat setelah penertiban dilakukan.
Namun, jika ada pengelola panti yang tidak jera, pihaknya siap mengajukan penutupan secara permanen terhadap panti pijat tersebut.
"Sebab, dari penyelidikan kami, banyak panti pijat yang di plangnya tertulis panti pijat refleksi, namun pada kenyataannya berbeda dan melakukan praktik prostitusi," kata Dudi.
Bahkan, dari uji petik yang sempat dilakukan Satpol PP Depok beberapa waktu lalu, ada tujuh panti pijat yang tidak memiliki izin.
"Kami akan melakukan penertiban, meski dengan kemampuan anggaran yang terbatas," ujar Dudi.
(Budi Sam Law Malau)