Moammar menambahkan, total ada 30 terdakwa terkait kasus serangan bom thamrin yang disidangkan di PN Jakarta Barat.
Dari total 30 terdakwa, 11 diantaranya sudah divonis hakim. Dua lainnya masih menunggu vonis. Dan sisanya sedang dalam proses sidang baik penuntutan maupun keterangan para saksi.
Ke-30 terdakwa ini dianggap dalam 1 jaringan teroris karena satu pengajian. Mereka sama-sama berhimpun pengajian Ustad Fauza al Ansori di Ciamis dan Cirebon.
Dari 11 terdakwa yang sudah divonis, paling rendah divonis 4 tahun penjara dan paling tinggi 8 tahun penjara.
"Yang paling tinggi vonisnya itu Ali Mahmudin," kata Moammar.
Sebab dianggap ikut membantu membuat casing bom.
Sedangkan yang lainnya hanya dianggap mengetahui rencana aksi serangan bom thamrin tersebut. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)