TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelaku penyebaran ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.
Jelang berlangsungnya Pilkada DKI Jakarta 2017 banyak akun-akun media sosial yang menyerang salah satu pasang calon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan aparat kepolisian telah mengawasi dan mengidentifikasi akun-akun media sosial itu.
"Jadi bukan di blacklist atau tak kan kami melakukan pengawasan. Kami mengawasi terus kami monitor yang menjadi masalah," ujar Awi kepada wartawan, Rabu (2/11/2016).
Baca: Polisi Temukan Puluhan Akun Media Sosial yang Sebarkan Isu Provokatif
Baca: Jelang Demo 4 November, Polisi Pantau Provokator di Media Sosial
Dia menjelaskan, aparat kepolisian tak mempunyai kewenangan untuk menghapus akun-akun media sosial itu.
Menurut dia, ini merupakan ranah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk mendata akun-akun media sosial mana saja yang melakukan pelanggaran.
"Kami koordinasi intansi terkait dan Kemenkominfo. Kemudian juga mendata dan mencari. Ada perbuatan pidana akan ditindak. Jangan sampai nanti kalau ada laporan baru kaget. Kami kooperatifkan," tambahnya. -
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
CATAT,Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB CAT CPNS 2023 dan Link Cek Hasil Integrasi Nilai SKD & SKB