TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang perempuan berinisial SA alias Isa (26) dibuntuti reserse selama sepekan karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Dia kemudian diringkus di tempat tinggalnya di Rusun Waduk Pluit Blok 8 lantai 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (29/10).
Saat diringkus, polisi menemukan tiga bungkus plasik klip sabu di kamarnya. Ditemukan pula dua timbangan digital dan satu roll alumunium foil.
Polisi juga mendapatkan catatan pembelian sabu. Dan ponsel untuk pemesanan sabu.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Ajun Komisaris Poltar L Geol, mengatakan, pihaknya menurunkan anggota untuk membuntuti Isa setelah menerima informasi dari warga.
"Ada informasi kalau Isa kerap menerima banyak tamu laki-laki di kamarnya," kata Poltar.
Tapi tamu-tamu itu tak pernah lama. Makanya diduga hanya untuk membeli Narkoba.
Setelah diselidiki dan dipastikan, barulah Isa diringkus.
Atas perbuatan pelaku, mendapat ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun karena disangka telah melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No.35 thn 2009 tentang Narkotika. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)