Samsono juga mengatakan, suami kedua Lia juga telah meninggalkannya pergi dan membuat Lia semakin stres.
"Pelaku membekap bayinya hingga tewas itu ya karena takut suaranya menarik perhatian warga sekitar. Kita tanya ke pelaku, kenapa bayinya dibuang. Pelaku mengakui jika telah sakit hati, terhadap suami keduanya yang tak bertanggung jawab. Alhasil, sang suami pun pergi meninggalkan Lia. Bahkan Lia pun sempat mencari-cari akan keberadaan sang suami kedua dalam kondisi hamil," ucapnya.
Penemuan sang bayi tersebut, ucap Samsono, diketahui oleh dua orang pedagang kaki lima (PKL) bubur gerobak, yakni Rusmanto (40) dan Sukro (44), yang berjualan di bibir Kali Tiram.
Penemuan itu pun, dilanjutkan Samsono langsung melaporkan penemuan bayi tersebut ke polisi.
"Hingga kini, kami masih mencari suami kedua pelaku atau anggota keluarga lain, baik dari si pelaku maupun sang suami. Kami juga mencari tahu apakah pelaku ini mengalami gangguan mental atau tidak. Sementara barang bukti yang kami amankan berupa handuk, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna merah muda," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Lia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 338 dan Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Ibu Terhadap Anak Kandungnya Sendiri.
Samsono mengatakan, Lia diancam hukuman pidana selama 15 hingga 20 tahun penjara. (Panji Baskhara Ramadhan)