News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lia Bunuh dan Buang Bayinya ke Kali

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lia Marlina (28), warga Jalan Warakas I, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tega membuang bayinya yang baru lahir ke Kali Tiram, di Jalan Warakas I, RT 11/01, Kelurahan Warakas, pada Minggu (30/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lia Marlina (28), warga di Jalan Warakas I, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tega membuang bayinya yang baru lahir ke Kali Tiram, di Jalan Warakas I, RT11/01, Kelurahan Warakas, pada Minggu (30/10/2016) lalu.

Diketahui, wanita tersebut nekat membuang bayinya karena telah ditinggalkan sang suami tanpa kejelasan.

Pantauan Wartawan Warta Kota, Lia yang saat itu mengenakan topeng nampak tenang, ketika pihak kepolisian Polsek Tanjung Priok meminta dirinya untuk mempraktikkan adegan-adegan pembuangan bayi di Halaman Polsek Tanjung Priok.

Tak sedikitpun Lia berucap di depan wartawan. Ia hanya melakukan adegan demi adegan yang diketahui sebanyak sembilan adegan.

Kedua matanya pun nampak sayu saat mempraktikkan adegan pembunuhan bayinya sendiri.

"Kami telah mendapatkan laporan dari seorang warga terkait penemuan sesosok jenazah bayi yang ditemukan mengambang di sekitaran Kali Tiram. Kami pun melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap orangtua sang bayi. Salah satunya berhasil kita telusuri keberadaan pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi, tempat sang ibu muda ini membuang bayinya itu," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar di Halaman Polsek Tanjung Priok, pada Kamis (3/11/2016).

France mengatakan, penangkapan terhadap orangtua sang bayi tersebut diketahui memakan waktu tiga jam, setelah Lia membuang bayinya.

France kembali menjelaskan, sebelum bayinya tersebut dibuang ke Kali Tiram, Lia membunuh bayinya tersebut, diketahui usai melahirkannya di WC umum kawasan Warakas.

"Wanita ini statusnya janda, dan sudah memiliki dua orang anak. Diketahui Lia melahirkan bayinya di WC umum Kawasan Warakas. Lalu Lia memandang bayinya tersebut lebih dahulu, kemudian membekap saluran nafas pernafasan bayinya dengan tangan kiri dan kanan," ungkap France.

Kata France, kelahiran sang bayi diperkirakan sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu (30/10/2016), berawal perut Lia mulai berkontraksi.

Diketahui lokasi pembunuhan atau proses Lia melahirkan sang bayi, dekat dengan kediamannya dan Kali Tiram.

"Jadi melahirkan bayi itu di WC umum, yang ada di belakang rumahnya. Bahkan dekat Kali Tiram tempat si bayi dibuang. Kenapa ibunya ini membunuhnya lebih dahulu lalu dibuang? Ya karena saat bayi itu lahir, si bayi menangis kencang kemudian pelaku membekap mulut bayi tersebut hingga tewas kehabisan nafas. Lalu oleh pelaku kemudian dibuang ke Kali Tiram dengan cara dilempar begitu saja," papar France kembali.

Ditinggal suami kedua

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Samsono, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui sudah bercerai dengan suami pertamanya.

Samsono juga mengatakan, suami kedua Lia juga telah meninggalkannya pergi dan membuat Lia semakin stres.

"Pelaku membekap bayinya hingga tewas itu ya karena takut suaranya menarik perhatian warga sekitar. Kita tanya ke pelaku, kenapa bayinya dibuang. Pelaku mengakui jika telah sakit hati, terhadap suami keduanya yang tak bertanggung jawab. Alhasil, sang suami pun pergi meninggalkan Lia. Bahkan Lia pun sempat mencari-cari akan keberadaan sang suami kedua dalam kondisi hamil," ucapnya.

Penemuan sang bayi tersebut, ucap Samsono, diketahui oleh dua orang pedagang kaki lima (PKL) bubur gerobak, yakni Rusmanto (40) dan Sukro (44), yang berjualan di bibir Kali Tiram.

Penemuan itu pun, dilanjutkan Samsono langsung melaporkan penemuan bayi tersebut ke polisi.

"Hingga kini, kami masih mencari suami kedua pelaku atau anggota keluarga lain, baik dari si pelaku maupun sang suami. Kami juga mencari tahu apakah pelaku ini mengalami gangguan mental atau tidak. Sementara barang bukti yang kami amankan berupa handuk, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna merah muda," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Lia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 338 dan Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Ibu Terhadap Anak Kandungnya Sendiri.

Samsono mengatakan, Lia diancam hukuman pidana selama 15 hingga 20 tahun penjara. (Panji Baskhara Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini