TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Utara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) perusakan dan penjarahan di dua minimarket Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (5/11/2016) petang.
Ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus perusakan kedua minimarket yang dilakukan sekelompok orang pada Jumat (4/11/2016) malam.
Petugas membawa sejumlah barang bukti berupa kayu, batu, pecahan kaca, kursi panjang besi hingga sandal jepit diduga milik pelaku dari lokasi.
Pantauan Tribunnews.com, petugas menemukan barang bukti tersebut dari lantai dan beberapa sisi bagian minimarket.
Petugas juga sempat menanyakan pegawai minimarket tentang kejadian.