Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kerusuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (5/11/2016) dini hari, terjadi tak lama setelah bentrokan di kawasan Monumen Nasional (Monas) oleh peserta aksi 4 November berakhir.
Namun dua peristiwa tersebut tidak berkaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/11/2016), menjelaskan peristiwa penjarahan toko waralaba, dan pembakaran serta penganiayaan yang terjadi di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, adalah murni kriminal.
"Tidak ada (kaitannya). Memang kita tengarai ada provokator melakukan pengerusakan dan penjarahan," katanya.
Mereka adalah warga dari sekitar lokasi kejadian, antara lain warga Muara Baru, Tanah Pasir dan warga Luar Batang. Dari kejadian tersebut Polisi menetapkan 11 orang tersangka.
"Masih ada DPO (Daftar Pencarian Orang) enam belas orang," ujarnya.
Dari kesebelas orang itu antara lain mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 170 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 214 KUHP karena melawan petugas.
Diberitakan sebelumnya Kombes Awi Setiyono mengatakan ada tiga belas orang tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya kemudian meralat informasi tersebut.