News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPU DKI: Pencalonan Ahok Tidak Terpengaruh Jika Jadi Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa selama 9 jam di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) terkait tuduhan atas statemennya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi tadi, Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan  Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ahok diperiksa terkait laporan kasus penistaan agama yang dilaporkan sejumlah ormas Islam.

Meski begitu, masa kampanye pasangan calon nomor urut dua ini tetap berjalan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tidak ada upaya-upaya khusus jika Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Baca: Alasan Kuasa Hukum, Ahok Diperiksa 9 Jam

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Mengaku Lapar

Status Ahok yang masih menjadi terlapor, menurut Sumarno, membuat kegiatan kampanyenya untuk Pilkada 2017 tetap berlangsung.

Bahkan, jika pun Ahok menjadi tersangka maka  hal itu tidak mempengaruhi pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017.

"Jika Saudara Ahok menjadi tersangka, tidak berpengaruh. Kecuali Saudara Ahok ditetapkan sebagai terpidana, baru pencalonannya batal," kata Sumarno kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), Senin (7/11/2016).

Jika Ahok menjadi terpidana, lanjutnya, maka dua pasangan calon lainnya akan tetap melanjutkan masa kampanye sampai selesai.

KPU masih menunggu perkembangan selanjutnya mengenai kasus dugaan penistaan agama ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini