Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi tadi, Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ahok diperiksa terkait laporan kasus penistaan agama yang dilaporkan sejumlah ormas Islam.
Meski begitu, masa kampanye pasangan calon nomor urut dua ini tetap berjalan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tidak ada upaya-upaya khusus jika Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca: Alasan Kuasa Hukum, Ahok Diperiksa 9 Jam
Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Mengaku Lapar
Status Ahok yang masih menjadi terlapor, menurut Sumarno, membuat kegiatan kampanyenya untuk Pilkada 2017 tetap berlangsung.
Bahkan, jika pun Ahok menjadi tersangka maka hal itu tidak mempengaruhi pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017.
"Jika Saudara Ahok menjadi tersangka, tidak berpengaruh. Kecuali Saudara Ahok ditetapkan sebagai terpidana, baru pencalonannya batal," kata Sumarno kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), Senin (7/11/2016).
Jika Ahok menjadi terpidana, lanjutnya, maka dua pasangan calon lainnya akan tetap melanjutkan masa kampanye sampai selesai.
KPU masih menunggu perkembangan selanjutnya mengenai kasus dugaan penistaan agama ini. (*)