TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 orang tersangka kericuhan, pembakaran, dan penjarahan di Penjaringan, Jakarta Utara saat unjuk rasa 4 November lalu tengah berlangsung, dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Semua tersangka disangkakan pasal tindak kriminalitas murni yang sengaja memanfaatkan situasi saat unjuk rasa berlangsung di ibu kota.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman menyebut, menangkap para pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi. (*)
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban