TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara secara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok memandang hal itu sejalan dengan prinsip keterbukaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Saya kira itu pola Presiden sama dengan yang saya lakukan sejak di Jakarta kan? Kenapa kami ingin rapat kami itu terbuka? Kalau rapat dibuka kan semua orang nonton," kata Ahok, di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Selain itu, dia menyebut, gelar perkara secara terbuka dapat mengantisipasi pandangan negatif mengenai proses penyelidikan kasus tersebut.
Sebab, jika dilakukan terbuka, semua orang dapat melihat secara langsung jalannya proses gelar perkara.
"Nanti dia bisa lihat, saya kira ini keputusan tepat. Ketika orang penuh prasangka, curiga, enggak kenal, ketika itu dibuka sidangnya, berita acara kan sudah keluar, juga divideoin," kata Ahok.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya meminta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama secara terbuka.
Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan mencegah munculnya prasangka.
Rencananya gelar perkara akan dilaksanakan pada pekan kedua November 2016.
"Ya, saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka," kata Jokowi.
"Tetapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh, saya minta untuk dibuka," kata Jokowi.(Kurnia Sari Aziza)