TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah memanggil media yang menayangkan dugaan iklan kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, media yang bersangkutan telah menghentikan tayangan iklan tersebut.
"Berdasarkan hasil klarifikasi kita dengan TV One, itu iklan kampanyenya udah dihentikan," ujar Mimah di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Bawaslu DKI juga sudah meminta ahli untuk melihat tayangan yang diduga iklan kampanye pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan 2 itu.
Bawaslu DKI ingin memastikan apakah iklan tersebut termasuk kategori iklan kampanye.
"Kita mau pendapat saksi ahli, benar enggak sih iklan kampanye karena kampanye harus dilihat unsurnya, ada visi enggak, ada misi enggak ada program enggak. Jadi harus kumulatif," ucap dia.
Dalam kasus penayangan dugaan iklan kampanye ini, kata Mimah, pengawasan penayangannya diserahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta.
Namun, Bawaslu DKI memiliki wewenang untuk menelusuri pemasang iklan yang diduga ditayangkan di luar ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
Apabila iklan kampanye itu terbukti dan dipasang pasangan Ahok-Djarot atau tim kampanye keduanya, sanksi yang diberikan berupa pembatalan pencalonan mereka sebagai cagub dan cawagub.
"Kalau pasangan atau tim kampanye, maka sanksinya diskualifikasi, kalau terbukti. Unsur-unsur kampanyenya harus dilihat dulu," tutur Mimah.
Namun, apabila yang memasang iklan tersebut bukan Ahok-Djarot atau tim kampanyenya, pencalonan mereka tidak dibatalkan.
Hingga saat ini, Bawaslu DKI belum menemukan pemasang iklan tersebut.
DPW PPP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye yang menyiarkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP Kubu Djan Faridz.
Tayangan tersebut disiarkan pada 3 November 2016, antara pukul 20.56 - 20.57 WIB.
Penulis: Nursita Sari