News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Berstatus Tersangka, Polisi Tak Tahan Sekjen HMI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Guntur, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim, tak ditahan atas keterlibatan dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh  pada Jumat (4/11/2016). Namun, dia masih berstatus tersangka.

Sementara itu, untuk empat orang lainnya tetap ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Mereka disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

"Untuk Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," ujar Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Armayni, kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).

Namun, dia belum mau menjelaskan apa alasan Amijaya tak dilakukan penahanan. Begitu juga dengan Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto yang mengaku tak bisa menjelaskan alasan tersebut.

Dia mengaku telah menyerahkan semua kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, untuk menjelaskan kepada awak media.

"Semua satu pintu ya di kabid humas," kata AKBP Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini