News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Empat Aktivis HMI Masih Ditahan, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan Sekjen HMI Amijaya Halim alias AH tak ditahan karena alasan subjektif.

Namun, empat rekan AH yang lain yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat, masih berada di Mapolda Metro Jaya.

Meskipun kelima orang itu dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Aparat Negara.

"Orang per orangan beda. Itu alasan subjektif. Yang empat lagi ya kita tahan," ujar Awi, kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).

Penyidik tak menahan Sekjen HMI berdasarkan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Syarat Penahanan.

Menurut Awi, persyaratan-persyaratan yang disyaratkan itu terkait penahanan memang tidak perlu dilakukan.

Namun, kata dia, ada jaminan-jaminan dari beberapa pihak dengan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatan.

Menurut dia, kebijakan tak menahan Sekjen HMI itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Tanpa ada tekanan atau desakan dari pihak manapun.

"Tak ada siapa yang menekan," kata Awi Setiyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini