TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya tak menahan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim alias AH, atas keterlibatan dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan penyidik mempunyai alasan subjektif sehingga tak menahan AH.
Ini berbeda dengan empat anggota HMI lainnya yang belum dibebaskan dan masih berada di Mapolda Metro Jaya.
"Lima tersangka, kami melakukan penangkapan 1X24 jam akhirnya tadi malam empat saja yang kami lakukan penahanan. Satu tidak kami lakukan penahanan atas nama AH sekjen HMI. Alasannya itu karena alasan subjektif dari penyidik," ujar Awi Setiyono, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).
Dia menjelaskan sesuai Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Syarat Penahanan tentunya persyaratan-persyaratan yang disyaratkan di pasal 1 terkait dengan penahanan memang tidak perlu dilakukan.
Namun ada jaminan-jaminan dari beberapa pihak dengan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatan.
"Dengan pertimbangan itu karena yang bersangkutan sebagai Sekjen HMI juga sebagai pertimbangan subjektif dari pendidik yang tentunya proses tetap berlanjut," kata Awi Setiyono.
Meskipun Amijaya Halim tak ditahan, namun tidak mengurangi dari kualitas dari penyidikan. Sehingga proses penyidikan akan tetap dilakukan.
"Nanti ke depan namanya ditahan atau tidak ditahan ya sama saja. Pertanggungjawaban pidana dihitung juga. Dalam artian hitung-hitungan penahanan akan dipotong. Kalau suatu saat sudah putus kalaupun nanti tidak dilakukan penahanan ya dari nol begitu," katanya.