TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menegaskan dirinya akan melakukan pra peradilan dalam kasus yang menjerat lima kadernya.
Ia tidak menerima status tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap para kadernya tersebut yang dituding sebagai provokator dalam Aksi Bela Islam II pada 4 November lalu.
"Kami PB HMI akan mempraperadilankan lima orang kader HMI yang dinyatakan sebagai tersangka" ujar Mulyadi saat ditemui di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016).
Baca: Ketum PB HMI Enggan Beri Keterangan Selama Kapolda Metro Masih Dijabat Iriawan
Baca: Eggi Sudjana Bantah Aktivis HMI Anarkis Saat Demo 4 November
Tidak hanya itu, ia pun tidak segan untuk melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang dianggap melakukan penghasutan terhadap massa dari organisasi lain untuk menyerang pihaknya.
Menurutnya, tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik organisasi yang dipimpinnya.
"Kita akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, karena telah menghasut dan mencemarkan nama baik HMI," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima kader HMI yang dituding menjadi provokator dalam aksi 4 November di depan istana negara.
Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Polda Metro Jaya pun mengaku telah memiliki bukti berupa foto dan video yang akan menjadi kunci untuk menjerat mereka.
Di sisi lain, beredar pula video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya tengah melontarkan kalimat yang diduga bernada provokasi untuk menyerang organisasi kemahasiswaan tersebut saat terjadi demo 4 November lalu.
Video tersebut pun menjadi viral di social media.
Berdasarkan video viral itulah, HMI berencana melaporkan M Iriawan terkait dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik.