News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Terdakwa Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu akhirnya mulai diadili.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina dihadirkan ke sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat pagi (11/11/2016).

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini