TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menjaring tujuh juru parkir liar di putaran jalan wilayah Jakarta Timur.
Kasi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Sadikin mengatakan, razia terhadap juru parkir liar ini rutin dilakukan jajarannya.
Pasalnya, setiap hari ada saja laporan warga melalui Qlue yang mengaku resah terhadap keberadaan para juru parkir liar yang meminta uang kepada pengendara dengan cara memaksa.
“Kalau tidak ngasih uang, mobilnya digores. Warga lapor melalui aplikasi Qlue atau SMS. Kami menindaklanjuti laporan warga ini,” kata Sadikin, Senin (14/11/2016).
Adapun tujuh juru parkir liar itu diamankan dari lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cakung dan Duren Sawit.
Di kawasan Cakung, para juru parkir liar itu diamankan di Jl Pulogebang Raya, sedangkan di Kecamatan Duren Sawit, mereka diamankan di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jl Raden Inten, dan Jl Raya Kalimalang.
Selanjutnya, kata Sadikin, para juru parkir liar yang diamankan akan dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 di Ceger, Cipayung.