TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sirra Prayuna, Tim Kuasa Hukum dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terlapor kasus dugaan penistaan agama hadir mewakili Ahok dalam gelar perkara pagi ini, Selasa (15/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.
Ditemui di Mabes Polri, Sirra Prayuna mengaku tidak ada persiapan khusus sama sekali untuk mengikuti jalannya gelar perkara yang akan menghadirkan 20 saksi ahli tersebut.
"Kami tidak ada persiapan khusus, kami kesini karena ingin melihat mekanisme gelar perkara penyidik," ucap Sirra Prayuna.
Sirra Prayuna menambahkan dalam gelar hari ini, pihaknya menghadirkan sembilan saksi, terdiri dari enam saksi biasa dan tiga saksi ahli.
Penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, begitu kontroversial, hingga membuat perdebatan di Indonesia.
Gelar perkara akan berlangsung secara terbuka terbatas. Pihak pelapor dan saksi ahli dihadirkan. Akan ada sekitar 20 saksi ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli agama, dan ahli tafsir dari pihak pelapor dan terlapor. Ahok dikabarkan akan mendatangkan ahl tafsir dari Mesir.
Selain itu, akan hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai ahli agama. Tapi, Ahok yang tak datang ke gelar perkara, dijadwalkan akan datang ke Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
"Karena sudah sosialisasi menerima tamu warga di Rumah Lembang," ucap Sirra.