TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama sudah berstatus tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama, polisi belum akan melakukan penahanan.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
"Polisi belum melakukan penahanan. Mengapa? Karena ada syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Misalnya harus terdapat mutlak bahwa kasus ini adalah tindak pidana. Sedangkan dalam gelar perkara kemarin saja masih terlihat jelas ada perbedaan pendapat di antara penyelidik. Tidak bulat, meski lebih banyak yang menilai ada unsur pidananya," jelas Jenderal Tito.
Oleh karena itu, terkait kasus ini, Tito mengatakan, polisi bersepakat membawa kasus ini ke pengadilan terbuka agar masyarakat bisa menyaksikan.
Ia juga menjelaskan, terkait penahanan, seorang tersangka bisa ditahan jika menurut subjektif penyidik, yang bersangkutan bisa melarikan diri.
"Sebagai peserta pilkada dan gubernur yang sedang cuti, kemungkinan itu sangat kecil. Namun, kami juga tetap mengantisipasi dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri," tegas Tito.
Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agam lantas melaporkan Ahok ke kepolisian. 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.