News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Bareskrim Terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kasus Ahok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto saat memaparkan hasil kesimpulan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hasil gelar perkara menyatakan Ahok sebagai perkara dugaan penistaan agama dan diteruskan ke pengadilan serta mencegah Ahok pergi ke luar negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari ini Bareskrim juga langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.

Hal itu turut dibenarkan oleh Kabareskrim, Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.

"‎Hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan dikirim ke Kejaksaan Agung," ujar Ari Dono.

Selain itu, ke depan penyidik juga akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi untuk diambil keterangan sesuai hukum atau pro justicia.

"Selanjutnya rangkaian penyidikan dilakukan dan meneruskan secepatnya perkara ke Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini