TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari ini Bareskrim juga langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kabareskrim, Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.
"Hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan dikirim ke Kejaksaan Agung," ujar Ari Dono.
Selain itu, ke depan penyidik juga akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi untuk diambil keterangan sesuai hukum atau pro justicia.
"Selanjutnya rangkaian penyidikan dilakukan dan meneruskan secepatnya perkara ke Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).