News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Berstatus Tersangka, KPUD DKI Tegaskan Ahok Masih Bisa Kampanye

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD DKI jakarta Sumarno.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPUD DKI Jakarta angkat bicara terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menegaskan status Ahok dalam Pilkada 2017 tidak berubah.

"Pak Ahok tetap menjadi calon, tidak mengubah statusnya," kata Sumarno di Hotel Media, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Dikatakannya, Ahok masih tetap bisa berkampanye hingga waktu kampanye selesai sesuai yang dijadwalkan hingga pemungutan suara sampai selesai.

Sumarno menjelaskan status Ahok sebagai calon gubernur akan berubah jika statusnya meningkat menjadi terpidana.

"Kecuali pak Ahok jadi terpidana, maka nanti bisa tidak diikutsertakan dan kita akan minta tim partai yang mengusung untuk menggantinya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini