News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

BREAKING NEWS: Ahok Tersangka!

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan)

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Baca: Tim Penyidik Sempat Berbeda Pendapat dalam Menentukan Kasus Ahok

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agam lantas melaporkan Ahok ke kepolisian.

 

Baca: Ahok Tersangka Penistaan Agama, Inilah Pasal yang Menjeratnya

Pada 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Penjelasan pakar bahasa

Ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz menyebutkan, kata dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki T Purnama (Ahok), itu merupakan instrumen tak netral.

Kata dibohongi, bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Al Quran.

Oleh sebab itu, ucapan Ahok itu merupakan penistaan agama.

"Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surat Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," ujar Husni Muadz di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Dalam frase, kata dia, Dibohongi Pakai Surat Al Maidah, kata kerja Dibohongi itu merupakan instrumen tak netral yang juga berarti kebohongan.

Alhasil, saat disandingkan dengan kata pakai Al Maidah itu memiliki nilai yang merendahkan isi Al Quran.

Apalagi, katanya, dalam konteks umat Islam, Al Quran itu memiliki nilai mutlak kebenarannya.

"Secara bahasa, di situ penistaannya. Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Al Quran. Kenapa tak pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Al Quran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan," tuturnya.

Seperti diberitakan, Selasa (15/11/2016) polisi melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September 2016, di depan warga sekitar Ahok berbicara seputar surat Al Maidah dalam konteks memilih pemimpin menurut Islam.

Curhat Ahok

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mencurahkan hati kepada kakak angkat, Andi Analta.

Basuki yang biasa dikenal Ahok ini membeberkan laporan yang diarahkan kepadanya soal dugaan penistaan agama.

"Katanya 'Kak, saya bingung kok bisa begini?'," ujar Andi, menirukan ucapan Ahok, saat ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Sejumlah masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.

Mereka menilai pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 telah menodai agama.

Semula Ahok hanya berbicara perihal program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahok lalu berjanji kepada nelayan meski dia tidak lagi terpilih sebagai gubernur pada pemilihan gubernur 2017 mendatang.

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.

Pernyataan Ahok pun menyulut kemarahan. Demo menuntut Ahok pun digelar akbar pada 4 November silam.

Usai demo akbar tersebut, polisi memutuskan gelar perkara tentang penistaan agama dilakukan secara terbuka, namun terbatas.

Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.

Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.

Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.

Sementara itu, dari internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.

Andi yang datang pada gelar perkara Ahok yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri. Ia mengaku, kedatanganya demi memberi nasihat dan dukungan moral kepada Ahok.

"Saya katakan ke dia, 'Satu kesalahan kamu. Kamu suka buka aib orang di depan orang'," kata dia.

Menurutnya, hubungan dirinya dengan Ahok sangat dekat meski bukan saudara kandung.

Ia mengaku, baru bertemu Ahok pada dua hari lalu. Saat itu, Andi meminta Ahok untuk tenang.

"Jangan ngotot untuk dibenarkan. Cukup lakukan yang terbaik," kata Andi.

Ia meminta Ahok agar mendukung proses hukum selanjutnya, apapun keputusannya.

Meski demikian, Andi meyakini apa yang diutarakan Ahok tidak mengandung unsur penistaan agama. "Kita dukung dia, iman kita tidak turun. Parameter iman kan yang meninggalkan shalat," kata dia.

Neno Warisman, Pemain film era 1980-an optimistis bakal memenangi gelar perkara tersebut. Ia yakin Ahok menistakan agama.

"Ada beberapa teori yang saya sampaikan yang insya Allah membuktikan memang ada penistaan agama," papar Neno.

Pantauan Tribun, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna hadir pada 07.30 WIB. Dia tampak berjalan kaki dari ujung jalan menuju lokasi gelar perkara di Ruang Rapat Utama (Rupatama).

Kemudian, hadir beberapa pihak pelapor mulai hadir sekitar 08.30 seperti Habib Rizieq Syihab, Habib Novel Bamukmin, Bachtiar Nasir, dan Irene Handono.

Awak media diperkenankan mengambil gambar sebelum gelar perkara dimulai. Tampak seluruh pihak yang berkepentingan ada di ruangan tersebut.

Neno Warisman yang ikut dalam gelar perkara menggambarkan suasana kegiatan tersebut.

Dia hadir sebagai ahli bahasa dari pihak pelapor.

Menurutnya, acara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto berlangsung tertib.

Video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu juga kembali ditayangkan.

"Dari saksi ahli sudah memutar berkali-kali sayang waktunya selama satu jam, 48 menit yah itu agak ngantuk juga sih," kata Neno.

Penggambaran suasana gelar perkara Neno serupa dengan yang dituturkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto.

Ia menuturkan ada pengaturan waktu untuk setiap pihak yang hadir, khususnya ahli untuk beragumen.

"Setiap ahli diberi waktu bicara selama satu jam," sebut Agus.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyebut gelar perkara dugaan penodaan agama berlangsung sejak pukul 09.10 Wib.

Kabareskrim Komjen Ari Dono pun memberi waktu satu jam bagi kubu terlapor melalui kuasa hukumnya.

Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke istirahat dan shalat Maghrib.

Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu yang ditekuninya.

Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.

Berlanjut keesokan paginya akan diumumkan hasil dari gelar perkara.

"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7, yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini