News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama, Penyidik dan Saksi Ahli Terbelah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memiliki pendapat berbeda dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pendapat mereka pun terbelah, ada yang menyatakan kasus tersebut masuk penistaan agama namun ada yang menyatakan tidak.

Hal itu turut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Rabu (16/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.

"Penyidik kami terbelah, begitu juga dengan saksi ahlinya, mereka tidak bulat. Tapi didominasi pendapat kasus ini masuk dalam pidana sampai akhirnya dinaikkan ke penyidikan. Lalu diselesaikan secara terbuka melalui pengadilan," ujar Tito Karnavian.

Hal yang sama juga diakui oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono. Diungkapkan jenderal bintang tiga itu, sebanyak 27 tim penyidik yang menangani kasus ini punya pendapat masing-masing.

"Setelah gelar perkara kemarin, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli antara lain terkait dengan adanya tindakan ada tindaknya unsur niat, untuk menista atau menodai agama. Ini mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antara tim penyidik yang berjumlah 27 orang dibawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai Dirtipidum," terang Ari Dono.

Ari Dono melanjutkan konsekuensi dari kasus dinaikkan jadi penyidikan, maka akan segera diterbitkan surat perintah penyidikan dan dilakukan kegiatan penyidikan sampai meneruskan perkara ke jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini