News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tanggapan Tim Advokasi MUI Atas Penetapan Ahok Sebagai Tersangka

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi dietapkannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, membuat Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani buka suara.

Ia menegaskan dirinya sejak awal telah menduga bahwa Ahok akan ditetapjan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kajian-kajian kita sendiri secara hukum, sejak awal pak Ahok memang akan jadi tersangka," ujar Ahmad Yani, di Kediaman Hamzah Haz, Jalan Patra Kuningan XV, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Menurutnya, status mantan Bupati Belitung Timur itu nantinya juga akan berpengaruh pada aliran dukungan terhadap dirinya pada pilgub 2017.

"Saya meyakini betul Ahok tersangka, maka itu akan berdampak pada dukungan juga ke Ahok," tegasnya.

Dukungan terhadap Ahok, kata dia, akan semakin terkikis seiring perkembangan kasus penistaan agama yang kini telah memasuki babak baru, "Dan dukungan ke Ahok sudah tergerus luar biasa, dan akan semakin tergerus".

Ahmad Yani menambahkan, seharusnya Ahok mundur dari kursi gubernur dan pencalonannya sebagai cagub DKI periode 2017 mendatang.

"Cuma, masa kita memilih orang yang tersangka?, seharusnya secara moral dia harus mundur," jelasnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.

Hasil penyelidikan tersebut diumumkan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pagi tadi.

Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Agus Adrianto menyimpulkan penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini