TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Novel Bamukmin, pelapor kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Gubernur Nonaktif DDKI Jakarta tersebut sebagai tersangka.
Namun Habib Novel mengaku dirinya merasa sedikit kecewa lantaran polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.
"Sedikit kecewa, Ahok menjadi tersangka kok nggak ditahan agar jangan melarikan diri. Nggak cukup pencegahan ke luar negeri saja. Kalau Ahok ditahan bisa mengamankan barang bukti," tegasnya seusai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Habib Novel membandingkan kasus Ahok dengan kasus penetapan tersangka pada lima kader HMI yang terlibat kasus demo 4 November lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lima kader HMI itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
"HMI saja begitu tersangka langsung ditahan, sementara Ahok sudah tersangka kagak ditahan, kok dibedain. Ini contoh diskriminasi hukum yang ada di Indonesia. Kami masih yakin Kapolri ada keberpihakan pada Ahok," bebernya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan penetapan tersangka dan pencegahan ke luar negeri pada Ahok merupakan upaya maksimal.
Jenderal bintang empat ini juga meminta masyarakat menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Selain itu, Tito Karnavian juga meminta masyarakat tidak terprovokasi untuk mendesak Ahok agar ditahan.
"Kalau ada desakan-desakan untuk melakukan penahanan justru itu harus ditanyakan, ada apa," ujar Tito Karnavian.
Untuk proses hukum selanjutnya, Tito Karnavian memerintahkan penyidik mengawal kasus ini agar segera bergulir ke pengadilan sehingga semua orang bisa melihat fakta hukum secara terbuka.
Tito juga meminta semua pihak konsisten pada kasus penistaan agama sehingga tak ada aksi unjuk rasa yang mendompleng kasus itu.
"Ini sudah masuk ranah hukum. Saya meminta semua pihak konsisten. Kalau isu memang masalah dugaan penistaan agama, gampang saja kita ikuti proses hukum," ujar Tito.
Menurutnya, apabila ke depan ada aksi unjuk rasa, maka dapat dipertanyakan tujuan dari tindakan itu.
"Cuma satu saja jawabannya, agenda bukan masalah Ahok. Agenda adalah inkonstitusional, dan kita harus melawan itu," katanya. (tribunnetwork/theresia felisiani)