TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi Tamsir, mengungkap alasan pengajuan penangguhan penahanan empat anggota HMI.
"Mau tak mau karena kebutuhan mereka dan kebutuhan kuliah tidak mungkin juga tidak diusahakan," ujar Mulyadi, kepada wartawan, Kamis (17/11/2016).
Semula, pihak HMI akan mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka empat anggota dan satu Sekjen HMI.
Mereka yaitu, II, AA, RM, RB, dan MRD, yang ditangkap di lokasi berbeda.
Kelima tersangka ini ‎dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, ancaman di atas lima tahun penjara
"Terkait penangguhan penahanan kan kemarin kami sebenernya mau mengajukan pra peradilan, tetapi kebutuhan teman-teman mau kuliah dan ada yang mau ujian mereka minta kepada kami pihak organinasi untuk minta penangguhan penahanan saja," ujarnya.
Sebanyak empat anggota HMI mendapatkan penangguhan penahanan pada Kamis (17/11/2016).
Mereka yaitu, Ismail Ibrahim, Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Muhammad Rizal Berkat.