News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Peneliti LIPI Nilai Penetapan Ahok sebagai Tersangka Sebatas Redam Situasi

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan sikapnya di depan pendukungnya di posko pemenangan tim kampanyenya, Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hari ini Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Gubernur Incumbent yang biasa disapa Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. The Jakarta Post/Seto Wardhana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaaan agama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahok kini tengah maju sebagai calon gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017. Pelaksaan Pilkada DKI 2017 baru akan berlangsung pada 15 Februari 2017.

Sehingga mau tak mau ia kini harus menjalani tiga bulan masa kampanye dengan status tersangkanya itu.

Selama ini dalam beberapa kali hasil survei yang diumumkan ke publik, Ahok masih menjadi calon gubernur yang paling diunggulkan akan menang.

Walaupun dalam beberapa pekan terakhir selisih keunggulannnya dari para pesaing dinyatakan semakin menipis.

Lantas, bagaimana kans Ahok kini dengan status tersangka yang disandangnya?

Dalam pengamatan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, status tersangka tak akan terlalu berpengaruh terhadap tingkat keterpilihan Ahok.

Alasannya, para pendukung menilai Ahok tak bersalah dalam kasus tersebut.

Haris menilai para pendukung Ahok menganggap penetapan tersangka tak lebih dari upaya kepolisian untuk meredam ketegangan situasi.

"Mereka  tidak yakin Ahok melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan. Tidak mustashil penetapan Ahok justru menambah solid massa pendukungnya," kata Haris kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2016).

Haris melihat, tidak percayanya para pendukung Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama juga berlaku terhadap para pendukung Ahok yang berasal dari kalangan muslim.

Dalam kasus penistaan agama, Ahok disangkakan bersalah terkait pernyataannya saat sambutan dalam kunkungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Saat itu, ia melontarkan pernyataan yang terkait isi Alquran Surat Al Maidah ayat 51.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini