TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait penghadangan yang dilakukan sejumlah oknum atas penolakan Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November lalu, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan hal tersebut termasuk dugaan tindak pidana pemilu.
"Hasil penyelidikan kami selama lima hari, kami putuskan kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara merupakan tindak pidana pemilihan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, M Jufri di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Pihaknya bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan beberapa bukti dan meminta keterangan dari pelapor dan para saksi.
"Kami sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handy cam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Jufri.
Seperti diketahui, atas adanya penghadangan tersebut, laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016 dan merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.