Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengimbau pendukungnya tidak memasang spanduk di sembarang tempat.
Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Spanduk kampanye harus resmi dari KPU DKI Jakarta dan dilarang dipasang di tempat umum.
Ia menilai kinerja pendukungnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tidak memasang spanduk miliknya dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saya memang minta pendukung di sini tidak pasang spanduk. Yang penting bukan spanduk tapi mensosialisasikan kinerja dan membuat kesan baik di masyarakat," pinta Djarot saat mengunjungi warga Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/11/2016).
Saat blusukan dan memantau sungai di kawasan tersebut Djarot sempat menemui spanduk milik calon pasangan yang lain. Ia menolak untuk mencopotnya.
"Kalau ada pasangan lain yang pasang biarkan saja, yang penting Ahok-Djarot tidak," jelas dia.