TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membahas penetapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Dia membahas hal itu saat menyampaikan sambutan pada pengajian di Masjid Jami Al-Riyadh, Islamic Center Indonesia, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Tito menuturkan, suara untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka tidak bulat.
Namun dengan suara mayoritas, Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kapolri Imbau Pengunjuk Rasa Tidak Melakukan Kegiatan Apapun di Sepanjang Sudirman-Thamrin
Tito kemudian menyinggung kasus Jessica Kumala Wongso.
Tito menyebut, suara di persidangan tidak bulat menyatakan Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.
"Di pengadilan bulat atau tidak? Jujur, enggak kan?" tanya Tito.
Tito menuturkan, ia rajin mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut.
Tito mengaku khawatir karena dia merupakan Kapolda Metro Jaya yang menetapkan Jessica sebagai tersangka saat itu.
"Pada waktu kasus Jessica siapa yang deg-degan? Yang deg-degan saya, kapoldanya saat itu. Kemudian Dirkrimumnya, Pak Krishna Murti," kata dia.
Tito mengaku khawatir karena pada masa kepemimpinannya, Jessica ditahan selama empat bulan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Apabila pengadilan tidak memutuskan Jessica bersalah, besar kemungkinan polisi akan digugat sebab merampas kemerdekaan seseorang.
"Kalau dia bebas siapa yang digugat? Kami (polisi). Ketika diputuskan (Jessica) bersalah, kami sejuk. Alhamdulillah, kami enggak jadi dituntut," ucap Tito.
Jessica diketahui divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kematian Mirna.
Jessica akan segera mengajukan memori banding atas keputusan tersebut.
Penulis: Nursita Sari