TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah menetapkan status tersangka pada tujuh orang di kasus pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan llir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Tersangka bom gereja di Samarinda ada tujuh orang. Saat ini sudah dibawa ke Jakarta untuk penahanan dan pengembangan lanjutan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Senin (21/11/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, untuk penangkapan lima terduga teroris pada Jumat pekan lalu di wilayah Bekasi Kabupaten dan Kalideres, Jakarta Barat, menurut Boy Rafli Amar saat ini kelimanya masih dalam pemeriksaan intensif selama 7x24 jam.
"Yang lima terduga teroris ditangkap terpisah di Bekasi dan Kalideres, mereka masih diperiksa 7x24 jam berkaitan aktivitas mereka," ungkap Boy Rafli Amar.
Sementara ini, menurutnya kelima terduga itu masuk dalam jaringan Daulah Nusantara dimana jaringan ini terlibat aktif dalam memberangkatkan WNI ke Suriah, bergabung dengan ISIS.
Untuk diketahui, atas peristiwa pelemparan bom, satu korban yakni Intan olivia (3) meninggal dunia, sebelumnya korban sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Abdil Wahab Sjahranie, Samarindah.
Sementara itu, tiga korban lainnya yaitu Triniti Hutahaen, Anita Christabel, dan Alfarou Sinaga masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Seluruh korban atas peristiwa itu adalah anak-anak karena saat kejadian mereka sedang bermain di lokasi parkiran gereja.
Kini kondisi di gereka sudah mulai pembersihan dan pembenahan, gereja pun sudah kembali dipergunakan untuk beribadah dan garis polisi sudah dicopot.