Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dua minggu ini, Bareskrim menerima dua laporan polisi yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan fitnah dan pencemaran mana baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pencemaran dan fitnah yang dimaksud yakni soal pernyataan Ahok yang menyatakan bahwa sebagian besar demonstran pada 4 November lalu dibayar Rp 500 ribu, saat Ahok diwawancarai ABC News.
Laporan pertama, datang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kamis (17/10/2016) sore dengan nomor polisi LP/1153/XI/2016/Bareskrim.
Laporan kedua, dari Pengusaha Indonesia Muda, yang juga merasa difitnah karena Ahok tanpa dasar menuding massa pendemo termasuk Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano yang ikut dalam aksi itu, menerima bayaran Rp 500 ribu.
Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan penanganan dua laporan tersebut akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, selanjutnya penyelidikan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Soal dugaan demo bayaran, itu dilimpahkan ke Polda Metro. Biarkan Polda Metro saja yang menangani, kasus itu cukup Polda, tidak perlu Bareskrim," kata Ari Dono, Rabu (23/11/2016) di Mabes Polri.
Ari Dono menambahkan dua laporan itu dilimpahkan lantaran saat ini para penyidiknya tengah fokus menangani pemberkasan kasus Ahok.
"Yang kami tangani hanya yang dugaan penistaan agama Pak Ahok saja, yang lainnya biarkan ditangani Polda dan Polres saja," imbuhnya.