News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi Pacar, Kusmayadi Diganjar Penjara 20 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Agus alias Kusmayadi yang memutilasi Nur Atikah.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11/2016).

Ia tampak tenang duduk di kursi pesakitan, menggunakan celana panjang hitam, kemeja putih, serta peci di kepalanya.

Ekspresinya datar saat majelis hakim Ketut Sudira membacakan putusan sidang. Agus duduk membungkuk dan menunduk.

Tak terlihat ketegangan pada rawut wajahnya. Sesekali ia menolehkan pandangan ke arah pengacaranya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara," ujar Ketut di Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur dengan sengaja mengambil nyawa orang dengan pembunuhan berencana, terpenuhi.

Hal itu terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa mengubur dan menyembunyikan mayat, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Yang meringankan tidak ada," tambah Ketut.

Menurut Ketut, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya dapat meresahkan masyarakat yang memiliki keluarga perempuan yang rentan terhadap kejahatan ini.

Perbuatan terdakwa tergolong sadis saat memotong tubuh korban. Bahkan, Agus terlihat biasa saja dan tidak merasa takut walaupun Nur Atikah dalam keadaan mengandung anaknya.

Setelah mendengar majelis hakim membacakan putusan, Agus menghampiri pengacaranya. Ia berdiskusi dengan pengacaranya tersebut di ruang sidang.

"Saya terima putusan itu," ucap Agus parau.

Ia mengaku pasrah dengan vonis hukuman yang diberikan kepadanya. Kuasa hukum Agus, John Hendry menjelaskan, pertimbangan menerima putusan hakim itu karena menilai pertimbangan hakim yang menyatakan jika perbuatan terdakwa tergolong sadis dan ada bayi di dalam tubuh korban.

"Kami terima pertimbangan hakim," papar John. Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Fajar Said, yang menerima putusan majelis hakim.

Agus menghabisi Nur Atikah pada 10 April 2016 di kontrakannya, Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Agus emosi lantaran Nur Atikah menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya.

Ia membunuh dan memotong kedua kaki serta tangan korban. Kemudian membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Andika Panduwinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini