Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani alias BY, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, penghasutan dan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan penyidik mempunyai waktu selama 1 X 24 jam memeriksa BY.
Sebelum menentukan apakah pria yang berprofesi sebagai dosen itu ditahan atau tidak.
"Secara proses dia tersangka, sementara 1 X 24 jam diperiksa kembali sebagai tersangka. Nanti pukul 20.00 WIB besok itu diputuskan, tahan ataukah tidak," ujar Awi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Dia menjelaskan, penyidik mempunyai kewenangan menahan atau tidak BY.
Penyidik akan memproses Buni Yani sebagai tersangka.
Sebelumnya, Buni Yani diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Terkait status ditahan tidak, tentu kami menunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektif, kami kembalikan ke penyidik," kata dia.
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani alias BY sebagai tersangka karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Atas perbuatan itu, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar.