News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Dianggap Kooperatif, Buni Yani Tidak Ditahan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan Buni Yani meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani sejak Rabu, (23/11/2016) malam.

"Barusan pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Awi menjelaskan, polisi memutuskan tidak menahan Buni karena alasan subyektif dan obyetif.

Dari unsur subyektifnya, kata Awi, polisi berkeyakinan Buni tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sebab, semua barang bukti dalam kasus tersebut sudah disita polisi.

Sementara itu, untuk alasan obyektifnya, Buni dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Dengan alasan itu, kami putuskan tidak menahannya," kata Awi.

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Awi mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016.

Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya.

"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting. Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun facebook-nya ini," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.(Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini