TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pria bernama Ronald Hendriadi (27) hingga membuat wajah model seksi Anggita Sari (26) lebam saat menginap di sebuah hotel di Surabaya, belum tuntas.
Kini, Anggita kembali berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, Kamis (24/11) pukul 00.30.
Sejumlah barang bukti narkotika yang diduga milik dan baru saja dipakai model majalah pria dewasa kelahiran Jakarta, 26 Desember 1992, itu ikut diamankan polisi.
Ketika diamankan polisi, Anggita terlihat sedang bersama orangtuanya.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta, barang bukti disita dari rumah Anggita di Graha Bintaro, Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Barang bukti itu antara lain obat Merlopam (14 butir), Valdimex (25 butir), Camlet (20 butir), Aprazolam (3 butir), dan Xanax (1 butir).
Kompol Vivick Tjangkung, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan, polisi telah melakukan tes urine Anggita.
"Hasil tes urine dinyatakan, yang bersangkutan terbukti menggunakan narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines," kata Vivick.
Saat ini Anggita bahkan sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika.
Di depan polisi, Anggita mengaku menggunakan psikotropika berbahaya tersebut agar bisa tidur cepat.
"Dia (Anggita) merasa tidak bisa tidur. Makanya mengonsumsi obat-obatan itu," jelas Vivick.
Kemarin, Anggita Sari sempat mengamuk di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (24/11) sore, saat akan dipertemukan kepada wartawan.
Ia menolak dipertemukan dengan wartawan. Polisi lalu mengembalikan dia ke selnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Unit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Edy menyatakan, Anggita diancam pasal 62 Undang-undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan psikotropika secara tidak sah. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun kurungan penjara," kata Edy. (m6/gps)