Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengibaratkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Pulau Seribu sebagai "bola panas".
Soal Ahok yang tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim meski berstatus tersangka, menurut Nasir Djamil hal itu adalah kewenangan penyidik dan semua pihak harus menghormatinya.
"Ditahan atau tidak, kita harus hormati Polri. Ini bola sangat panas, Polri saja tidak mau megang bola. Saya yakin jaksa juga tidak berani pegang bola. Kalau nanti di pengadilan mungkin saja ditahan," ucap politisi dari Partai Keadilan Sejaktera itu, dalam diskusi yang bertajuk 'Bedah Kasus Penistaan Agama di Indonesia', Kamis (24/11/2016) kemarin di Jakarta Selatan.
Nasir Djamil melanjutkan soal penahanan terhadap Ahok tidak perlu dibesar-besarkan karena pada umumnya penahanan dilakukan salah satunya untuk mempermudah pemeriksaan.
Sementara Polri menilai Ahok kooperatif saat diperiksa sehingga Polri tidak melakukan penahanan pada mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Penahanan kan satu diantaranya untuk memudahkan pemeriksaan. Masih ingat kasus Bibit Chandra? Dia awalnya juga tidak ditahan, tapi malah road show membangun opini yang membuat publik tidak percaya pada Polri, akhirnya ditahan. Ini kan sekarang Ahok sepertinya sudah mulai diam, tapi kita tidak tahu ini strategi atau ada yang lain," tambahnya.