TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (28/11/2016).
Pihaknya akan mempertanyakan kasus dugaan keterlibatan kampanye yang dilakukan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat dari Bawaslu.
Mengenai hasil pemeriksaan Anas, atas dugaan keterlibatan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
"Kami belum terima surat dari Bawaslu. Kami akan ke Bawaslu Senin pekan depan," kata Agus, Jumat (25/11/2016).
Menurut Agus, sudah banyak yang mempertanyakan masalah kasus tersebut.
Namun, tidak bisa melakukan tindakan sebelum menerima surat hasil pemeriksaan dari Bawaslu.
"Jika kami sudah terima, maka kami akan lakukan pembahasan kembali. Bisa saja keputusan kami sebelumnya, berubah sesuai hasil keputusan Bawaslu," katanya.
Sebelumnyan, pihak Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap Anas.
Namun, memutuskan bahwa Anas tidak terlibat.
Karena Anas, hanya bertugas mengamankan kondisi yang saat itu warganya melakukan aksi demo terhadap kampanye Djarot.
"Kami tidak ingin masyarakat memandang kami melindungi Anas. Karena kami akan bertindak sesuai dengan hasil pemeriksaan," katanya.
Diketahui, telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 102/SE/2016 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.
PNS dilarang turut serta dalam kampanye Cagub dan Cawagub.