News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pemerintah DKI Akan Datangi Bawaslu Terkait Wali Kota Jakarta Barat Diduga Ikut Kampanye

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (28/11/2016).

Pihaknya akan mempertanyakan kasus dugaan keterlibatan kampanye yang dilakukan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat dari Bawaslu.

Mengenai hasil pemeriksaan Anas, atas dugaan keterlibatan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

"Kami belum terima surat dari Bawaslu. Kami akan ke Bawaslu Senin pekan depan," kata Agus, Jumat (25/11/2016).

Menurut Agus, sudah banyak yang mempertanyakan masalah kasus tersebut.

Namun, tidak bisa melakukan tindakan sebelum menerima surat hasil pemeriksaan dari Bawaslu.

"Jika kami sudah terima, maka kami akan lakukan pembahasan kembali. Bisa saja keputusan kami sebelumnya, berubah sesuai hasil keputusan Bawaslu," katanya.

Sebelumnyan, pihak Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap Anas.

Namun, memutuskan bahwa Anas tidak terlibat.

Karena Anas, hanya bertugas mengamankan kondisi yang saat itu warganya melakukan aksi demo terhadap kampanye Djarot.

"Kami tidak ingin masyarakat memandang kami melindungi Anas. Karena kami akan bertindak sesuai dengan hasil pemeriksaan," katanya.

Diketahui, telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 102/SE/2016 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

PNS dilarang turut serta dalam kampanye Cagub dan Cawagub.

Pemprov DKI pun telah memberikan sanksi tegas kepada 63 Petugas Harian Lepas (PHL) atau pasukan oranye, akibat ikut kampanye pasangan Agus-Sylvi.

Meskipun keputusan tersebut sempat ditentang beberapa pihak.

Seperti yang dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.

"Kami tetap berikan skorsing, karena ikut kampanye pasangan calon. Yang penting tetap netral. Wong dia kampanye untuk pasangan calon Agus-Sylvi toh," katanya.

Menurut Sumarno, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan aturan.

Agar bisa memberikan efek jera nantinya.

"Tetap skors sampai akhir kontrak. Itu adalah penegakan aturan. Kalau kemanusiaan saya sudah minta maaf, tapi kalau peraturan tetap kita tegakkan," katanya.‎

Penulis: Mohamad Yusuf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini