News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penasihat Hukum Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Buni Yani akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas langkah kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Dan yang jelas status pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum pra peradilan," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).

Upaya hukum praperadilan diajukan, karena tim penasihat hukum menilai kurang tepat langkah aparat kepolisian menaikkan status Buni Yani dari saksi terlapor ke tersangka.

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menjerat Buni Yani Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kami akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," kata dia.

Meskipun merasa penetapan tersangka Buni Yani tak adil, namun tim penasihat hukum merasa bersyukur karena kliennya tak ditahan. Pria berprofesi sebagai dosen itu meninggalkan Polda Metro Jaya, pada Kamis sore.

"Itu yang kemudian alhamdullilah atas pertimbangan baik subjektif atau objektif pak Buni bisa pulang. Pak Buni selama ini sangat koperatif," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini