Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cyber Crime Mabes Polri, Kamis (24/11/2016) sore, menangkap seorang guru SMK inisial AR (31) usai mengajar di kediamannya, Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan AR ditangkap lantaran di Facebook-nya dengan nama akun Abu Uwais, mengunggah ajakan Rush Money pada aksi 212 nanti.
Satu di antaranya yakni pada 24 November 2016 pukul 11.42 WIB, AR menggung foto di sebuah ruangan, lalu uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dijejer menyerupai angka 212.
Caption di foto itu yakni : RushMoney.. persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembangan... Akun ini disukai 49 orang.
"Di akun Facebook-nya ada foto dia tidur lalu ambil uang, ada buku tabungan dan dia mengajak semua orang untuk ambil tabungannya yang disimpan di bank komunis. Ini sangat provokator, tidak mendidik dan tidak baik," terang Boy Rafli Amar, Sabtu (26/11/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya AR ditetapkan sebagai tersangka.
AR dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun AR tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"AR statusnya tersangka, dia tidak ditahan hanya wajib lapor. Kenapa tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," tambah Boy.(*)