TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Acung (30) warga Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara menjadi korban pengeroyokan dua pemuda, AS alias K (37) dan CA alias C (32), Selasa (22/11) malam.
Kejadian pengeroyokan yang berlangsung di Jalan Budi Mulia Gang E4, Pademangan tersebut bermotif hubungan asmara.
"Memang benar, Selasa (22/11/2016) yang lalu, ada seorang pemuda bernama Acung dikeroyok dua pemuda bernisial CA dan AS," ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Andi Baso Rahman kepada wartawan, Sabtu (26/11/2016).
Dikatakan Andi, aksi pengeroyokan kedua pelaku berawal ketika Acung berjalan kaki dari warung sembako.
Ia berjalan sambil menelepon istrinya.
Tiba-tiba dua pelaku menghampiri Acung.
"Acung itu tidak sadar jika dua pelaku yang tak dikenalnya tersebut datang menghampirinya," katanya.
Acung pun kaget ada dua pemuda menghampirinya.
"Kemudian oleh para pelaku itu pun langsung menyeret Acung ke sebuah gang yang sangat sepi," jelas Andi.
Dikatakan Andi, Acung sempat berontak ketika dirinya diseret kedua pelaku.
Kalah jumlah Acung pun tak berdaya ketika diseret para pelaku.
Kedua pelaku langsung memukuli korban membabi buta.
Wajah dan tubuh Acung mengalami luka-luka memar.
Acung diketahui alami luka lebam di kedua sisi matanya, luka memar pada bagian bibir dan wajah sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pademangan.
Dibantu warga setempat, korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor kepolisian terdekat.
Tak butuh waktu lama, ungkap Andi, kedua pelaku pun berhasil dibekuk saat sedang asik nongkrong di kawasan Pademangan Barat.
"Setelah korban langsung membuat laporannya, kami langsung menindaklanjuti kasusnya, dan pada akhirnya pada Rabu (23/11/2016), sekitar pukul 02.00 WIB keduanya kami bekuk," katanya.
Proses kasus pun berlanjut dan saat dimintai keterangan terhadap kedua pelaku, salah satu pelaku berinisial AS mengaku kesal terhadap pelaku.
"Ia kesal lantaran kekasihnya yang didambakannya kenal dekat hingga sempat jalan berdua dengan korban," jelas Andi.
Kekesalan AS dilampiaskan dengan mengajak rekannya CA untuk melakukan pengeroyokan terhadap Acung.
"Pengeroyokan oleh dua pelaku itu, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," tutup Andi.
Penulis: Panji Baskhara RamadhanÂ