News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Penasihat Hukum Buni Yani Masih Kaji Upaya Ajukan Pra Peradilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani (pakai kaca mata).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Buni Yani masih mengkaji untuk mengajukan pra peradilan kasus yang melilit kliennya.

Buni Yani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Sekarang masih kami kaji, mungkin minggu depan baru kami mengajukan pra peradilan," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

Dosen nonaktif London School of Public Relations itu merupakan orang yang mengunggah potongan pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke media sosial Facebook.

Buni Yani dijadikan tersangka terkait tulisnya dalam akun media sosial facebook yang dianggap sebagai penghasutan.

Buni Yani hingga saat ini belum menerima panggilan kembali dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus yang melilitnya.

"Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai saat ini," ujar Rahadian.

Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidananya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini