News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Maling Diciduk Warga Setelah Aksinya Dipergoki Penghuni Kos

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencuri tertangkap.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niko (31) dan Beni (21) dibekuk warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Keduanya ditangkap setelah membobol sebuah kamar indekos di Jalan E 2 Raya, Senin (28/11/2016) sekitar pukul 11.15.

"Dua orang itu pengangguran. Mereka berniat mencuri barang-barang di kamar kos yang ditempati seorang wanita," ungkap Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (29/11/2016).

Indekos pria dan wanita tersebut, lanjut Suyatno, ketika itu sepi, karena para penghuninya sedang bekerja.

Namun, Niko dan Beni tidak menyadari apabila Edi, seorang penghuni indekos, sedang tak masuk kerja.

"Saksi saat itu kebetulan enggak masuk kerja karena libur. Nah, ketika pelaku hendak mencongkel gembok, terdengar suara yang membuat Edi curiga," jelas Suyatno.

Ketika mendatangi sumber suara, Edi menegur Beni dan Niko yang sudah berhasil membawa dua buah ransel.

Dua pelaku yang panik kemudian mencoba kabur.

"Edi meneriaki mereka berdua, warga yang mendengar kemudian membantunya dan berhasil menangkap dua orang pelaku," tutur Suyatno.

Saat digeledah isi ranselnya, warga menemukan dua unit kamera, dua unit handphone, satu unit Alfalink, dan satu unit modem.

Terdapat pula obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu, serta dua buah gembok dan engsel yang dijadikan barang bukti.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan atau 363 KUHP jo pasal 53 KUHP, yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," imbuh Suyatno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini