Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang calo Surat Izin Mengemudi (SIM), DPP (34) diamankan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (29/11/2016).
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Doni Hermawan mengatakan, penangkapan korban dilakukan setelah anggota memantau di lingkungan kantor Satpas Polda Metro Jaya.
Sejauh ini sudah ada lima korban yang ditipu oleh DDP, di antaranya adalah Yuswan, (62), Rustanto, (26), Wiwit Yusnia Trisnawati, (28), Patar Napitupulu, (42), dan Rian Santoso, (21).
"Sekitar pukul 09.00 WIB anggota timsus (Aiptu Rafii,-red) sedang memantau di lingkungan kantor Satpas Polda Metro Jaya, tiba-tiba melihat orang wajah serta ciri-ciri pelaku," kata Doni, Rabu (30/11/2016).
Berbekal laporan korban dan ciri-ciri pelaku, anggota timsus itu mengintau gerak-gerik pelaku. Setelah diikuti dan dirasa yakin, pelaku ditangkap oleh Aiptu Rafii saat menawarkan jasa kepada calon pembuat SIM.
"Pada saat pelaku menawarkan jasa kepada calon peserta uji SIM serta peserta uji, telah memberikan sejumlah uang untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp 800 ribu dan pengurusan perpanjangan SIM A dan C sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.
Aiptu Rafii dengan anggota timsus lainnya menangkap pelaku dan mengamankan korban untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Selanjutnya pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polsek Cengkareng Jakarta Barat.