News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ini Permintaan Wapres Jusuf Kalla setelah Berkas Kasus Ahok Dinyatakan Lengkap

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Wakil Presiden Jusuf Kalla saat pembukaan Indo Defence 2016 Expo & Forum di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016). Perhelatan pameran alat pertahanan dari dalam dan luar negeri kali ini diikuti 174 delegasi resmi dari negara sahabat dan 6 Menteri Pertahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, lengkap.

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap, agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Memang karena itu prosedur hukum ya. Artinya, (setelah ini) masuk pengadilan,” kata Kalla di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Meski telah dinyatakan lengkap, Kejagung hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas dan barang bukti dari Bareskrim Polri.

Jadwal persidangan Ahok yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun, belum ditentukan.

Setelah seluruh berkas dilimpahkan, Wapres menambahkan, tahapan selanjutnya yaitu pembuktian di pengadilan.

“Tentu lah pengadilan yang (membuktikan), (itu) proses hukum biasa,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, sebelumnya, mengatakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah rampung.

Pemeriksaan berkas Ahok dilakukan sejak pelimpahan dari kepolisian pada Jumat (25/11/2016) lalu.

"Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan P 21," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Noor mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil.

Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor. (Kompas.com/ Dani Prabowo)

Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Ahok Segera Diadili, Ini Kata Jusuf Kalla.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini